VIDIO CONVERENCE, Senin, 9 Agustus 2021 Pukul 08.00 WIB.
Inspektorat Daerah mengikuti Vidio Conference Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Vidio Conference menghadirkan Nara Sumber Dr.H.Fahrurrazi,M.Si dari Inspektorat Daerah Sukabumi ( Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), poin-poin yang disampaikan nara sumber meliputi :
- Optimalisasi Pemahaman atas Tugas dan Kewenangan Pengelola Keuangan Daerah
- Penerapan Pengelola Keuangan Daerah Dalam Struktur Perangkat Daerah di SKPD
- Tahapan Pengadaan
- Bentuk-bentuk Penyimpangan Dalam Tahapan Pengadaan
dalam kesempatan ini nara sumber menyampaikan penekanan pada bentuk-bentuk penyimpangan dalam tahapan pengadaan yang sering terjadi sbb:
- Perencanaan Pengadaan
- Pengadaan tidak didasari Dokumen Perencanaan
- Tidak menentukan / salah menentukan cara pengadaan
- Intervensi negatif dalam penganggaran pengadaan
- Tindakan pemecahan paket menghindari tender
- Perhitungan waktu proses pengadaan yang tidak cermat
- Pengangkatan pelaku pengadaan tidak memenuhi persyaratan dan
tidak tepat waktu
- Tidak mempersiapkan kebutuhan kerja aparatur pelaku pengadaan
- Adanya intervensi vendor sejak perencanaan
- Risalah pembahasan perencaaan pengadaan tidak terdokumentasikan
- Pihak yang menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan tidak
memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan
- Persiapan Pengadaan (Spesifikesi teknis/KAK)
- Spesifkikasi teknis / KAK tidak disusun sejak perencanaan
- Penetapan spesifikasi teknis / KAK tanpa justifikasi yang dapat Dipertanggungjawabkan
- Spesifikasi teknis / KAK diskriminatif untuk pengadaan yang dilakukandengan tender/seleksi
- Spesifikasi teknis / KAK sudah melibatkan vendor yang akan melaksanakanpadahal bukan kontrak terintegrasi
- Spesifikasi teknis / KAK menyalin sama persis dengan produk atau merk tertentu, sehinggamerugikan pihak lain dalam proses kompetisi tender/seleksi
- Spesifikasi teknis / KAK disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan Spesifikasi teknis / KAK tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan
- Spesifikasi teknis / KAK yang dibuat tidak didasari identifikasi ketersediaan pasardan pelaku usaha
- Spesifikasi teknis / KAK yang ditetapkan tidak dapat diukur denganjelas capaiannya
- Pelaksanaan Kontrak
- Adanya pungutan, seperti alasan penjilidan atau biaya lainnya
- Kontrak yang ditandatangani tidak reliabel.
- Ketidakjelasan yang menandatangani kontrak
- Pekerjaan dimulai tanpa kontrak.
- Tandatangan kontraktanpa pertemuan masing-masing pihak
- Tidak dilakukan klarifikasi Jaminan
- Membuat substansi baru tanpa perubahan kontrak
- Pengalihan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Lemahnya pengendalian kontrak
- Tidak dilakukan pemeriksaan hal-hal yang disampaikan dalam penawaran pada saat kontrak, seperti personel, alat dan metode
- Konsultan menggunakan tenaga ahli fiktif
- Tenaga ahli yang dipergunakan di dalam kontrak tidak pernah diperiksa
- Tahapan kontrak tidak dilaksanakan, seperti PCM, MC, dll
- Pemalsuan laporan data pekerjaan
- Serah Terima dan Pembayaran
- Tidak optimalnya pemeriksaan
- Rekayasa negatif pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan
- Hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak
- Pembayaran tanpa prestasi kerja
- Tidak memperhatikan tanggungjawab Penyedia
Vidio Conference Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di ikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Pejabat Pengadaan, dari OPD di Kabupaten Gunungkidul.